Kolom Pencarian

Sabtu, 24 September 2016

Surat Perjanjian Kontrak Ruang Kantor



SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG KANTOR

Pada hari ini,  Rabu tanggal 01 Juni 2016 Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.      Nama                                      : …………………………
Alamat                                    : …………………………
Selaku Pemilk Tempat dan bertindak untuk dan atas nama Pribadi yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.      Nama                                      : …………………………
Alamat                                    : …………………………
Selaku Direktur PT. ………… dan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua Pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut :
·         Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari Tempat yang terletak di ………….. Bangunan didirikan berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan nomor ................ yang dikeluarkan oleh dan atas nama Gubernur Kepala Daerah …………, Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, dan di bangun di atas Sertifikat Hak Milik nomor …, tertanggal ............... dan atas nama ….................... yang selanjutnya di sebut Premis Lokasi.

·         Bahwa Pihak Kedua adalah penyewa atas ruangan di dalam Premis Lokasi, terletak di …………………. dengan luas ruangan lebih kurang ……. m2. Selanjutnya disebut Ruang Dikontrak.

·         Para pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak (selanjutnya disebut perjanjian), dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut.                             
PASAL 1
POKOK PERJANJIAN
a.      Pihak Pertama dengan ini mengontrakan kepada Pihak Kedua sebuah Ruang  Dikontrak yang terletak pada Premis Lokasi. Demikian dengan hak-hak turut mengunakan Fasilitas-Fasilitas sebagaimana disebut didalam pasal 4 poin (i) perjanjian ini.
b.      Pihak Pertama dengan ini menyatakan setuju dan sepakat bahwa Pihak Kedua akan mengunakan Ruang Dikontrak untuk kantor.

PASAL II
JANGKA WAKITU
a.      Perjanjian kontrak ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada tanggal penempatan Ruang dikontrak  yaitu tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan 01 Juni  2017 selanjutnya disebut Jangka Waktu.
b.      Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kontrak berakhir dalam hal Pihak Kedua memperpanjang Jangka Waktu Kontrak. Apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis maka kontrak secara Otomatis di perpanjang selama 1 (satu) Tahun selanjutnya dan Pihak Kedua harus segera melunasi pembayaran kontrak untuk perpanjangan tersebut.

PASAL III
UANG KONTRAK
a.      Besarnya pembayaran kontrak atas Ruang Dikontrak adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  sebagai pembayaran kontrak selama Jangka Waktu yang telah disebut di pasal 2 poin (a) selama 1 tahun . Selanjutnya disebut Uang Kontrak.
b.      Pembayaran Uang Kontrak dilakukan secara tunai dimuka.
c.       Apabila Pihak Kedua telah habis masa kontrak tetapi masih ada tanggungan yang harus dibayarkan antara lain listrik, telepon, dan overtime, maka Pihak Pertama akan mengadakan perhitungan yang akan ditagihkan kepada Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua belum dapat membayar juga maka uang jaminan deposit beserta barang-barang yang masih ada dalam Ruang Dikontrak akan digunakan Pihak Pertama sebagai jaminan sampai dengan batas waktu 2 minggu dari masa kontrak berakhir yaitu pada tanggal 15 Juni 2017.
d.      Seperti yang disebutkan pada pasal 3 poin (c), apabila dalam Jangka Waktu 2 (dua) minggu belum dapat menyelesaikan juga maka barang-barang yang ada dan jaminan deposit menjadi milik Pihak Pertama. Apabila jaminan barang-barang yang ada dan jaminan deposit masih belum mencukupi tagihan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menagihkan kekurangan tagihan tersebut.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
a.      Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Jaminan sebesar 2 bulan dari harga kontrak.
b.      Untuk pemasangan line telephone, Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Telepone sebesar Rp. 1.500.000,-/ line dan biaya instalasi sebesar Rp. 600.000,- per line. Deposit Jaminan dan deposit telepon dapat diambil oleh Pihak Kedua setelah perjanjian kontrak berakhir dengan ketentuan sebagai berikut.
c.       Pihak Kedua mengembalikan ruangan seperti semula dan dalam kondisi baik dan terawat.
d.      Pihak Kedua telah membayar lunas seluruh tagihan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pihak Kedua.
e.      Pihak Pertama menjamin bahwa Ruang Dikontrak oleh Pihak Kedua berada dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan layaknya untuk kantor sebagaimana disetujui dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua atas cacat Konstruksi Ruang Dikontrak selama Jangka Waktu.
f.        Selama Jangka Waktu , Pihak Pertama melepaskan dan membebaskan Pihak Kedua terhadap segala macam gangguan, gugatan dan kesulitan dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan, bahwa tanah dan Ruang Dikontrak adalah milik Pihak Pertama sepenuhnya. Tidak dalam setatus sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi berwenang.
g.      Pihak Pertama setuju dan menjamin bahwa tidak akan mengkontrakan, mengalihkan, menguasakan atau dengan cara lain mengasingkan bagian manapun dari Ruang Dikontrak serta tidak mengijinkan pihak ketiga menggunakan bagian manapun dari Ruang Dikontrak untuk usaha yang serupa atau sejenis dengan usaha yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kontrak ini dan tidak akan memindahkan Premis Lokasi ke lokasi lain selama Jangka Waktu tanpa persetujuan tertulis oleh Pihak Kedua, maka ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini tetap mengikat para pihak.
h.      Pihak Pertama membantu Pihak Kedua untuk mengurus perijinan usaha yang legal jika diperlukan oleh Pihak Kedua berkenan dengan usaha Pihak Kedua sedangkan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.
i.        Pihak Pertama menyediakan Fasilitas-Fasilitas berupa :
·         Instalasi listrik sebesar 2200 (dua ribu dua ratus) watt
·         Pendingin ruangan AC disesuaikan dengan ruangan.
·         Keamanan 24 Jam.
·         Mushollah (Dibelakang Gedung)
·         Pantry
·         Parkir gratis disesuaikan dengan ukuran ruangan.
j.        Apabila terjadi pemutusan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo sewa berakhir maka deposit sewa dan deposit telepon tidak dikembalikan dan hangus. Dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut penggantian Deposit tersebut.
k.       Segala sesuatu resiko yang timbul akibat kegiatan usaha beserta perizinan usaha Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan Pihak lainnya maupun Pihak berwajib.
l.        Apabila terjadi masalah yang menyangkut Pihak Kedua pada saat atau kontrak berakhir, maka Pihak Pertama akan dibebaskan atas semua tuntutan untuk mengeluarkan Informasi menyangkut Pihak Kedua sesuai perjanjian Kontrak.
m.    Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan didalam Ruang Dikontrak, maka menjadi tanggunga jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama dibebaskan dari tanggungjawab kehilangan atau kerusakan.
n.      Pihak Pertama memberikan keamanan selama 24 jam di lingkungan area gedung, tidak mencakup ruangan yang dikontrakan oleh Pihak Kedua.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
a.      Pihak Kedua dapat melakukan Perubahan pada Ruang Dikontrak sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Biaya Perubahan akan ditanggung penuh oleh Pihak Kedua.
b.      Perubahan pada Ruang Dikontrak yang disebut pada pasal 5 poin (a) harus bersifat memperbaiki atau memperindah ruangan, tidak diperbolehkan merusak. Apabila masa kontrak berakhir maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Ruang Dikontrak dalam keadaan semula dan baik kepada Pihak Pertama.
c.       Apabila masa kontrak berakhir dan Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan Ruang Dikontrakan seperti semula kepada Pihak Pertama, maka barang barang yang melekat termasuk krey, partisi, jendela, lampu, lemari, rak dan lain lain pada Ruang Dikontrak akan menjadi milik Pihak Pertama. Tanpa ada tuntutan biaya dari Pihak Kedua.
d.      Selama Jangka Waktu, Pihak Kedua wajib membayar tagihan, tagihan atas pemakaian pulsa telepon berdasarkan rekening pemakaian paling lambat tanggal 20 pada setiap bulannya. Pihak Kedua wajib menyerahkan Fotocopy  bukti pembayaran telepon paling lambat tanggal 25 pada setiap bulannya. Pihak Pertama berhak memutuskan line telepon Pihak Kedua atas keterlambatan menerima bukti copy pembayaran rekening telepon dari Pihak Kedua.
e.      Pihak Kedua wajib memelihara keamanan Ruang Dikontrak serta wajib mematuhi dan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
f.        Dalam Jangka Waktu kontrak, Pihak Kedua memberi kuasa penuh atas Pihak Pertama untuk mengambil tindakan apapun untuk mengatasi hal-hal yang bersifat darurat seperti banjir, kebocoran, kebakaran dan lain-lain. Dan dalam hal ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama atas tuntutan apapun.
g.      Penggunaan Ruang Dikontrakan ditetapkan :
·         Senin s/d jum’at, 07.00 WIB s/d 18.00 WIB
·         Sabtu 07.00 WIB s/d 16.00 WIB
h.      Apabila salah satu fasilitas dari Ruang Dikontrak mengalami kerusakan akibat pemakaian dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama hanya menanggung service charge dan spare part ditanggung oleh Pihak Kedua.

PASAL VI
PAJAK-PAJAK
a.      Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama.
b.      Pajak-pajak dan pungutan lain yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan usaha menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua.

PASAL VII
ASURANSI
a.      Pihak Kedua wajib menutup dan membayar asuransi atas kerugian yang mungkin akan timbul atas semua barang dan perlengkapan Pihak Kedua yang ditempatkan dalam bangunan.
b.      Pihak Pertama wajib menutup dan membayar asuransi atas kerugian yang mungkin timbul terhadap bangunan milik Pihak Pertama.

PASAL VIII
PEMUTUSAN PERJANJIAN
a.      Jika Pihak Kedua lalai untuk mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban atau ketentuan menurut perjanjian ini yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari antara  suart teguran.   Apabila setelah 3 kali surat teguran telah diterima oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.
b.      Bila perjanjian berakhir sebagaimana diatur pada pasal 8 poin (a) tersebut diatas, maka dalam Jangka Waktu 3 (tiga) hari Pihak Kedua harus menyerahkan Ruang Dikontrak dalam keadaan terawat kepada Pihak Pertama. Bila Pihak Kedua dalam Jangka Waktu yang ditetapkan belum mengosongkan Ruang Dikontrak maka Pihak Pertama berhak mengeluarkan barang-barang milik Pihak Kedua keluar lokasi atas biaya Pihak Kedua.
c.       Dalam keadaan seperti 8 poin (b) diatas maka segala kerusakan dan kehilangan barang-barang milik Pihak Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua Sepenuhnya dan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan apapun.
d.      Perjanjian Kontrak ini tidak akan berakhir karena dibubarkannya para pihak dan/atau adanya pergantian pengurus para pihak  atau dipindah tangankan kepihak lain selama Jangka Waktu kontrak tersebut.
PASAL IX
FORCE MEJEURE (KEADAAN KAHAR)
a.      Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh hal-hal kemampuan yang wajar dari kedua belah pihak dan bukan disebabkan kesalahan kedua belah pihak, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Force Merjure (Keadaan Kahar), kecuali kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang timbul sebelum terjadinya keadaan kahar tersebut.
b.      Yang dimaksud keadaan kahar adalah : Pelaksanaan Undang – Undang, peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, tindakan Pengadilan atau pemerintah / instansi berwenang, kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, bencana alam, topan/badai, perang, perang saudara, huru hara, kerusuhan, blockage, perselisihan perburuhan, pemogokan dan wabah penyakit yang secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perjanjian ini.
c.       Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak yang lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan dalam rangka mengatasi keadaan kahar tersebut.
d.      Pihak yang diberitahukan dpat menolak atau menyetujui keadaan kahar selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
e.      Apabila keadaan kahar ditolak oleh pihak lainnya maka Pihak Kedua akan meneruskan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini, jika keadaan kahar tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama da Pihak Kedua  akan merundingkan kembali kelanjutan pelaksanaan perjanjian, termasuk antara lain menerapkan kembali jadwal perjanjian yang dianggap penting oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian ini selanjutnya.
f.        Apabila keadaan kahar berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri atau memutuskan perjanjian ini sesuai ketentuan pasal 8 perjanjian kontrak ini.
PASAL X
PERNYATAAN TUNDUK
a.      Bahwa para pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama perseroan ataupun persekutuan lainnya yang ditandatangani oleh para pihak yang sah menurut anggaran dasar masing-masing. Oleh karena itu apabila ada perubahan anggaran dasar dikemudian hari yang menyangkut kewenangan direksi yang dalam hal ini bertentangan dengan anggaran dasar pada saat perjanjian ditanda tangani, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan baginya untuk melepaskan atau membatalkan perjanjian ini.

PASAL XI
SENGKETA
a.      Semua perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksana perjanjian kontrak ini akan diselesaikan oleh para  pihak secara musyawarah.
b.      Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka para pihak dengan ini sepakat memilih domisili yang tepat di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

PASAL XII
ADDENDUM
a.      Apabila masih ada hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat perjanjian kontrak ini, akan dituangkan dalam addendum perjanjian, yang dinyatakan sah dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang menetapkan bagian yang tidak terpisah dari surat perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan untuk dipatuhi oleh masing-masing pihak.

    Cilegon, 01 Juni 2016
Pihak Pertama                       Pihak Kedua




        ………………………                            ………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar