SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG KANTOR
Pada
hari ini, Rabu tanggal 01 Juni 2016 Yang bertanda tangan di bawah
ini,
1.
Nama
: …………………………
Alamat
: …………………………
Selaku
Pemilk Tempat dan bertindak untuk dan atas nama Pribadi yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
2.
Nama
: …………………………
Alamat
: …………………………
Selaku
Direktur PT. ………… dan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua
Pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut :
·
Bahwa Pihak Pertama
adalah pemilik dari Tempat yang terletak di ………….. Bangunan didirikan
berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan nomor ................ yang
dikeluarkan oleh dan atas nama Gubernur Kepala Daerah …………, Kepala Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota, dan di bangun di atas Sertifikat Hak Milik nomor …,
tertanggal ............... dan atas nama ….................... yang selanjutnya
di sebut Premis Lokasi.
·
Bahwa Pihak Kedua
adalah penyewa atas ruangan di dalam Premis Lokasi, terletak di ………………….
dengan luas ruangan lebih kurang ……. m2. Selanjutnya disebut Ruang
Dikontrak.
·
Para pihak masing-masing
bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan
telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak (selanjutnya disebut
perjanjian), dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
POKOK PERJANJIAN
a.
Pihak Pertama
dengan ini mengontrakan kepada Pihak Kedua sebuah Ruang
Dikontrak yang terletak pada Premis Lokasi. Demikian dengan hak-hak
turut mengunakan Fasilitas-Fasilitas sebagaimana disebut didalam pasal 4 poin
(i) perjanjian ini.
b.
Pihak Pertama
dengan ini menyatakan setuju dan sepakat bahwa Pihak Kedua akan mengunakan
Ruang Dikontrak untuk kantor.
PASAL II
JANGKA WAKITU
a.
Perjanjian kontrak ini
berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada tanggal penempatan
Ruang dikontrak yaitu tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan 01 Juni
2017 selanjutnya disebut Jangka Waktu.
b.
Pihak Kedua
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kontrak berakhir dalam hal Pihak
Kedua memperpanjang Jangka Waktu Kontrak. Apabila tidak ada
pemberitahuan secara tertulis maka kontrak secara Otomatis di perpanjang selama
1 (satu) Tahun selanjutnya dan Pihak Kedua harus segera melunasi
pembayaran kontrak untuk perpanjangan tersebut.
PASAL III
UANG KONTRAK
a.
Besarnya pembayaran kontrak
atas Ruang Dikontrak adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) sebagai pembayaran kontrak selama Jangka Waktu yang
telah disebut di pasal 2 poin (a) selama 1 tahun . Selanjutnya disebut Uang
Kontrak.
b.
Pembayaran Uang Kontrak
dilakukan secara tunai dimuka.
c.
Apabila Pihak Kedua
telah habis masa kontrak tetapi masih ada tanggungan yang harus dibayarkan
antara lain listrik, telepon, dan overtime, maka Pihak Pertama akan
mengadakan perhitungan yang akan ditagihkan kepada Pihak Kedua. Apabila Pihak
Kedua belum dapat membayar juga maka uang jaminan deposit beserta
barang-barang yang masih ada dalam Ruang Dikontrak akan digunakan Pihak
Pertama sebagai jaminan sampai dengan batas waktu 2 minggu dari masa
kontrak berakhir yaitu pada tanggal 15 Juni 2017.
d.
Seperti yang disebutkan
pada pasal 3 poin (c), apabila dalam Jangka Waktu 2 (dua) minggu belum
dapat menyelesaikan juga maka barang-barang yang ada dan jaminan deposit
menjadi milik Pihak Pertama. Apabila jaminan barang-barang yang ada dan
jaminan deposit masih belum mencukupi tagihan yang menjadi kewajiban Pihak
Kedua, maka Pihak Pertama berhak menagihkan kekurangan tagihan
tersebut.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
a.
Pihak Kedua
diwajibkan menyerahkan Deposit Jaminan sebesar 2 bulan dari harga kontrak.
b.
Untuk pemasangan line
telephone, Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Telepone sebesar
Rp. 1.500.000,-/ line dan biaya instalasi sebesar Rp. 600.000,- per
line. Deposit Jaminan dan deposit telepon dapat diambil oleh Pihak
Kedua setelah perjanjian kontrak berakhir dengan ketentuan sebagai berikut.
c.
Pihak Kedua
mengembalikan ruangan seperti semula dan dalam kondisi baik dan terawat.
d.
Pihak Kedua
telah membayar lunas seluruh tagihan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pihak
Kedua.
e.
Pihak Pertama
menjamin bahwa Ruang Dikontrak oleh Pihak Kedua berada dalam
kondisi baik dan dapat dipergunakan layaknya untuk kantor sebagaimana disetujui
dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua atas
cacat Konstruksi Ruang Dikontrak selama Jangka Waktu.
f.
Selama Jangka Waktu
, Pihak Pertama melepaskan dan membebaskan Pihak Kedua terhadap
segala macam gangguan, gugatan dan kesulitan dari pihak lain sehubungan dengan
kepemilikan tanah dan bangunan, bahwa tanah dan Ruang Dikontrak adalah
milik Pihak Pertama sepenuhnya. Tidak dalam setatus sengketa dan
tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi berwenang.
g.
Pihak Pertama
setuju dan menjamin bahwa tidak akan mengkontrakan, mengalihkan, menguasakan
atau dengan cara lain mengasingkan bagian manapun dari Ruang Dikontrak
serta tidak mengijinkan pihak ketiga menggunakan bagian manapun dari Ruang
Dikontrak untuk usaha yang serupa atau sejenis dengan usaha yang
diselenggarakan oleh Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kontrak ini dan
tidak akan memindahkan Premis Lokasi ke lokasi lain selama Jangka
Waktu tanpa persetujuan tertulis oleh Pihak Kedua, maka ketentuan
yang berlaku dalam perjanjian ini tetap mengikat para pihak.
h.
Pihak Pertama
membantu Pihak Kedua untuk mengurus perijinan usaha yang legal jika
diperlukan oleh Pihak Kedua berkenan dengan usaha Pihak Kedua
sedangkan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.
i.
Pihak Pertama
menyediakan Fasilitas-Fasilitas berupa :
·
Instalasi listrik sebesar
2200 (dua ribu dua ratus) watt
·
Pendingin ruangan AC
disesuaikan dengan ruangan.
·
Keamanan 24 Jam.
·
Mushollah (Dibelakang
Gedung)
·
Pantry
·
Parkir gratis disesuaikan
dengan ukuran ruangan.
j.
Apabila terjadi pemutusan
kontrak sebelum tanggal jatuh tempo sewa berakhir maka deposit sewa dan deposit
telepon tidak dikembalikan dan hangus. Dan Pihak Kedua tidak dapat
menuntut penggantian Deposit tersebut.
k.
Segala sesuatu resiko yang
timbul akibat kegiatan usaha beserta perizinan usaha Pihak Kedua menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama
dibebaskan dari segala tuntutan Pihak lainnya maupun Pihak berwajib.
l.
Apabila terjadi masalah
yang menyangkut Pihak Kedua pada saat atau kontrak berakhir, maka Pihak
Pertama akan dibebaskan atas semua tuntutan untuk mengeluarkan Informasi
menyangkut Pihak Kedua sesuai perjanjian Kontrak.
m.
Apabila terjadi kehilangan
atau kerusakan didalam Ruang Dikontrak, maka menjadi tanggunga jawab Pihak
Kedua dan Pihak Pertama dibebaskan dari tanggungjawab kehilangan
atau kerusakan.
n.
Pihak Pertama
memberikan keamanan selama 24 jam di lingkungan area gedung, tidak mencakup
ruangan yang dikontrakan oleh Pihak Kedua.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
a.
Pihak Kedua
dapat melakukan Perubahan pada Ruang Dikontrak sesuai dengan kebutuhan Pihak
Kedua dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Biaya
Perubahan akan ditanggung penuh oleh Pihak Kedua.
b.
Perubahan pada Ruang
Dikontrak yang disebut pada pasal 5 poin (a) harus bersifat memperbaiki
atau memperindah ruangan, tidak diperbolehkan merusak. Apabila masa kontrak
berakhir maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Ruang Dikontrak
dalam keadaan semula dan baik kepada Pihak Pertama.
c.
Apabila masa kontrak
berakhir dan Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan Ruang Dikontrakan
seperti semula kepada Pihak Pertama, maka barang barang yang melekat
termasuk krey, partisi, jendela, lampu, lemari, rak dan lain lain pada Ruang
Dikontrak akan menjadi milik Pihak Pertama. Tanpa ada tuntutan biaya
dari Pihak Kedua.
d.
Selama Jangka Waktu,
Pihak Kedua wajib membayar tagihan, tagihan atas pemakaian pulsa telepon
berdasarkan rekening pemakaian paling lambat tanggal 20 pada setiap bulannya. Pihak
Kedua wajib menyerahkan Fotocopy bukti pembayaran telepon paling
lambat tanggal 25 pada setiap bulannya. Pihak Pertama berhak memutuskan
line telepon Pihak Kedua atas keterlambatan menerima bukti copy
pembayaran rekening telepon dari Pihak Kedua.
e.
Pihak Kedua
wajib memelihara keamanan Ruang Dikontrak serta wajib mematuhi dan
mentaati segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak
Pertama.
f.
Dalam Jangka Waktu
kontrak, Pihak Kedua memberi kuasa penuh atas Pihak Pertama untuk
mengambil tindakan apapun untuk mengatasi hal-hal yang bersifat darurat seperti
banjir, kebocoran, kebakaran dan lain-lain. Dan dalam hal ini Pihak Kedua
membebaskan Pihak Pertama atas tuntutan apapun.
g.
Penggunaan Ruang
Dikontrakan ditetapkan :
·
Senin s/d jum’at, 07.00 WIB
s/d 18.00 WIB
·
Sabtu 07.00 WIB s/d 16.00
WIB
h.
Apabila salah satu
fasilitas dari Ruang Dikontrak mengalami kerusakan akibat pemakaian dari
Pihak Kedua, maka Pihak Pertama hanya menanggung service charge
dan spare part ditanggung oleh Pihak Kedua.
PASAL VI
PAJAK-PAJAK
a.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama.
b.
Pajak-pajak dan pungutan
lain yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan usaha menjadi tanggungan dan
wajib dibayar oleh Pihak Kedua.
PASAL VII
ASURANSI
a.
Pihak Kedua
wajib menutup dan membayar asuransi atas kerugian yang mungkin akan timbul atas
semua barang dan perlengkapan Pihak Kedua yang ditempatkan dalam
bangunan.
b.
Pihak Pertama
wajib menutup dan membayar asuransi atas kerugian yang mungkin timbul terhadap
bangunan milik Pihak Pertama.
PASAL VIII
PEMUTUSAN PERJANJIAN
a.
Jika Pihak Kedua
lalai untuk mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban atau ketentuan menurut
perjanjian ini yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pihak Kedua,
maka Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan teguran
secara tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari antara suart
teguran. Apabila setelah 3 kali surat teguran telah diterima oleh Pihak
Kedua, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan kewajibannya, maka Pihak
Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan
mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.
b.
Bila perjanjian berakhir
sebagaimana diatur pada pasal 8 poin (a) tersebut diatas, maka dalam Jangka
Waktu 3 (tiga) hari Pihak Kedua harus menyerahkan Ruang Dikontrak
dalam keadaan terawat kepada Pihak Pertama. Bila Pihak Kedua
dalam Jangka Waktu yang ditetapkan belum mengosongkan Ruang Dikontrak
maka Pihak Pertama berhak mengeluarkan barang-barang milik Pihak
Kedua keluar lokasi atas biaya Pihak Kedua.
c.
Dalam keadaan seperti 8
poin (b) diatas maka segala kerusakan dan kehilangan barang-barang milik Pihak
Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua Sepenuhnya dan membebaskan Pihak
Pertama dari tuntutan apapun.
d.
Perjanjian Kontrak ini
tidak akan berakhir karena dibubarkannya para pihak dan/atau adanya pergantian
pengurus para pihak atau dipindah tangankan kepihak lain selama Jangka
Waktu kontrak tersebut.
PASAL IX
FORCE MEJEURE (KEADAAN KAHAR)
a.
Pihak Pertama
maupun Pihak Kedua dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau
keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini
disebabkan oleh hal-hal kemampuan yang wajar dari kedua belah pihak dan bukan
disebabkan kesalahan kedua belah pihak, yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut Force Merjure (Keadaan Kahar), kecuali kewajiban untuk melaksanakan
pembayaran yang timbul sebelum terjadinya keadaan kahar tersebut.
b.
Yang dimaksud keadaan kahar
adalah : Pelaksanaan Undang – Undang, peraturan-peraturan yang dikeluarkan
Pemerintah, tindakan Pengadilan atau pemerintah / instansi berwenang,
kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, bencana alam, topan/badai, perang,
perang saudara, huru hara, kerusuhan, blockage, perselisihan perburuhan,
pemogokan dan wabah penyakit yang secara langsung berhubungan dan berpengaruh
terhadap perjanjian ini.
c.
Pihak yang mengalami
keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak yang lainnya secara tertulis
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan
keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari
instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah
dilakukan dalam rangka mengatasi keadaan kahar tersebut.
d.
Pihak yang diberitahukan
dpat menolak atau menyetujui keadaan kahar selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
e.
Apabila keadaan kahar
ditolak oleh pihak lainnya maka Pihak Kedua akan meneruskan
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini,
jika keadaan kahar tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, maka Pihak
Pertama da Pihak Kedua akan merundingkan kembali kelanjutan
pelaksanaan perjanjian, termasuk antara lain menerapkan kembali jadwal
perjanjian yang dianggap penting oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan
perjanjian ini selanjutnya.
f.
Apabila keadaan kahar
berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Pihak Pertama
dapat mengakhiri atau memutuskan perjanjian ini sesuai ketentuan pasal 8
perjanjian kontrak ini.
PASAL X
PERNYATAAN TUNDUK
a.
Bahwa para pihak bertindak
sebagaimana tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama perseroan ataupun
persekutuan lainnya yang ditandatangani oleh para pihak yang sah menurut
anggaran dasar masing-masing. Oleh karena itu apabila ada perubahan anggaran
dasar dikemudian hari yang menyangkut kewenangan direksi yang dalam hal ini
bertentangan dengan anggaran dasar pada saat perjanjian ditanda tangani, maka
hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan baginya untuk melepaskan atau
membatalkan perjanjian ini.
PASAL XI
SENGKETA
a.
Semua perselisihan yang
timbul sebagai akibat dari pelaksana perjanjian kontrak ini akan diselesaikan
oleh para pihak secara musyawarah.
b.
Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah tidak berhasil, maka para pihak dengan ini sepakat memilih
domisili yang tepat di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
PASAL XII
ADDENDUM
a.
Apabila masih ada hal yang
belum atau tidak tercantum dalam surat perjanjian kontrak ini, akan dituangkan
dalam addendum perjanjian, yang dinyatakan sah dan berlaku setelah ditanda tangani
oleh kedua belah pihak yang menetapkan bagian yang tidak terpisah dari surat
perjanjian ini.
Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan untuk dipatuhi oleh
masing-masing pihak.
Cilegon, 01 Juni 2016
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
……………………… ………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar