Kolom Pencarian

Tampilkan postingan dengan label Contoh Surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Surat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2016

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN TANAH

Pada hari ini, Sabtu, tanggal 4 (empat) bulan Juni tahun 2016 (dua ribu enam belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
 
..................................., bertempat tinggal di Kp. ................... , RT/RW. 00/00 Kel. .................... Kec. ......................... Kota ..................... 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
 
..................................., bertempat tinggal di Kp. ................... , RT/RW. 00/00 Kel. .................... Kec. ......................... Kota ..................... 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Kp. ...................., RT/RW. 00/00 ..................... Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
  1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 1 (hari) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
  2. Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli).

Pasal 2
  1. Bangunan rumah dan tanah seluas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 
Pasal 3
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
  2. Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 
Carita, 4 Juni 2016
Pihak Pertama                 Pihak Kedua







....................                    ....................





Saksi-saksi :

1. .................... (……………………)

2. .................... (……………………)

3. .................... (……………………)


Surat Perjanjian Sewa Rumah



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH



Kami yang bertanda tangan di bahaw ini :

Nama              : …………………………

Umur               : ….. tahun

Pekerjaan        : …………………………

Alamat            : …………………………

Disebut sebagai Pihak Kesatu selaku Pemilik Rumah

Nama               : …………………………

Umur                : …..tahun

Pekerjaan        : …………………………

Alamat            : …………………………

Disebut sebagai Pihak Kedua selaku Penyewa Rumah

 
Pihak Kesatu beserta keluarga mengadakan persetujuan sebagai berikut :
  1. Pihak Kesatu beserta keluarga memperpanjang kontrakan rumah yang beralamat di Kp. …………………………Desa ………………………… Kecamatan ………………………… kepada Pihak Kedua dari tanggal ………………………… sampai dengan ………………………… dengan tambahan kontrak sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari kontrak awal sebesar Rp. 19.300.000 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Kwitansi terlampir.
  2. Dalam masa kontrak tersebut Pihak Kesatu tidak boleh mengontrakkan kepada pihak lain sebelum masa kontrak habis.
  3. Apabila rumah yang dikontrakkan dijual baik kepada Pihak Kedua maupun pihak lain sebelum masa kontrak habis maka Pihak Kesatu akan mengembalikan uang kontrakan kepada Pihak Kedua.
  4. Seluruh Ahli Waris dari Pihak Kesatu tidak akan mempermasalahkan/menggugat Rumah yang kontrakan tersebut kepada Pihak Kedua selama masa kontrakan masih berjalan.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan dapat dipertanggungjawabkan


...............……, …………………………

          Pihak Kedua                                                                                              Pihak Kesatu






  …………………………                                                                           …………………………

Saksi-saksi (Ahli Waris)

1. ………………………… (…………………)

2. ………………………… (…………………)

3. ………………………… (…………………)

Selasa, 04 Oktober 2016

Surat Pernyataan Nikah Siri

 
SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                 : ………………………………
Tempat/Tgl lahir : ………………………………
Umur                  : ………………………………
Pekerjaan           : ………………………………
Alamat                : ………………………………

Menyatakan bahwa :

Nama                 : ………………………………
Tempat/Tgl lahir : ………………………………
Umur                  : ………………………………
Pekerjaan           : ………………………………
Alamat               : ………………………………


Adalah istri sah saya yang telah saya nikahi secara sah menurut hukum dan syari’ah Islam pada tanggal (tanggal nikah) dengan keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan maka saya siap bertanggung jawab dan bersedia diproses secara hukum menurut undang-undang yang berlaku serta tidak akan melibatkan pihak manapun.



                                                                                           …………………., ………

             Saksi I                             Saksi II                                 Yang Menyatakan





(.............................) (.............................)           (.............................)


Diketahui,
Ketua RT. ……./……..







(.............................)


Selasa, 27 September 2016

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Bismillahirrahmaanirrahiim
SURAT AQAD SYARIKAT MUDHARABAH

Allah SWT berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).”
(HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)

Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, pada hari ini, .................. tanggal ….... bulan ........................ tahun …….., di ……….., yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : ____________________________
Nomor KTP                 : ____________________________
Tempat Tgl. Lahir         : ____________________________
Pendidikan/pekerjaan   : ____________________________
Alamat                         : ____________________________


Bertindak untuk dan atas nama PEMODAL yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama                           : ____________________________
Nomor KTP                 : ____________________________
Tempat Tgl. Lahir         : ____________________________
Pendidikan/pekerjaan   : ____________________________
Alamat                         : ____________________________
 
Bertindak untuk dan atas nama PENGELOLA yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat (aqad syarikat) dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha PENGELOLAAN USAHA DENGAN SISTEM SYARIAH (BAGI HASIL) dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama, selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang/diuangkan tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha PENGELOLAAN USAHA GORENGAN.
  2. 2Pihak Kedua, selaku pengelola modal (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
  3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang/diuangkan tunai dari Pihak Pertama, yang diserahkan pada saat aqad ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Kedua Pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang/diuangkan modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 5.000.000,00 atau lebih sesuai kemampaun Pihak Pertama.
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua pada saat aqad ini ditandatangani.

Pasal 3
Pengelola Usaha
Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa menunjuk siapa saja untuk membantu mengelola usaha yang kesemuanya berstatus sebagai karyawan (ajiir).

Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan hasil usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi pajak usaha (bila dipungut).
  2.  Impas adalah kegiatan usaha yang tidak memperoleh keuntungan usaha dan tidak menderita kerugian usaha.
  3. Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil musyawarah kedua Pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing-masing Pihak. Pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua Pihak adalah:
a.       Pihak Pertama sebagai shahibul maal mendapat …… % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.
b.      Pihak Kedua memperoleh …… % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.

Pasal 5
Kerugian
  1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu kegiatan usaha.
  2. Apabila terjadi impas pada akhir kegiatan usaha, maka kedua Pihak tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan usaha.
  3. SESUAI PERJANJIAN AWAL, bahwa Pihak Kedua akan menjamin MODAL KEMBALI, jika terjadi kerugian di usaha ini akibat kelalaian Pihak Kedua dan belum terjadi IMPAS, dan Pihak Pertama berhak menuntut haknya berupa modal kembali, KECUALI IMPAS sudah terjadi maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut modal kembali dan berlaku hukum Islam tentang Syirkah mudharabah, tanggungan kerugiannya adalah sebagai berikut:
a.       Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka Pembagian kerugian hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: Pihak Pertama sebagai shahibul maal menanggung …... % dari seluruh kerugian bersih hasil usaha, sedangkan Pihak Kedua menanggung …… % dari seluruh kerugian bersih hasil usaha.
b.      Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Kedua.

Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi
  1. Penghitungan untung rugi dilakukan setiap minggu setelah laporan terinci dibuat oleh Pihak Kedua.
  2.  Laporan terinci dibuat selambat-lambatnya ….... bulan setelah tutup buku akhir usaha.
  3.  Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap …… bulan.
  4. Pada saat penghitungan untung-rugi, Kedua Pihak harus hadir di tempat penghitungan atau diwakilkan.
  5. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana Pasal 4 ayat 3 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya ….. minggu setelah penghitungan untung-rugi.

Pasal 7
Jangka Waktu Syarikat
  1. Jangka waktu syarikat yang tersebut pada Pasal 1 adalah ….. tahun, kecuali ada pembubaran kerjasama yang disepakati oleh kedua Pihak.
  2.  Setelah waktu syarikat berakhir, maka seluruh sarana/prasarana dan keuntungan menjadi milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak berhak untuk mendapatkan sarana dan prasana tersebut beserta keuntungan yang dikelola Pihak Kedua.
  3. Setiap ….. bulan, aqad syarikat ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua Pihak.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban 
1. Selama jangka waktu bersyarikat,
Pihak Pertama:
a.       Berkewajiban untuk tidak mencampuri kebiijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua.
b.      Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam menjalankan usaha ini.
c.       Berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d.      Berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha dan atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua Pihak.
e.       Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha kepada Pihak Kedua sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi aqad syarikat.
f.       Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha (tercantum dalam pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya …. bulan setelah penghitungan untung - rugi.
g.      Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua.
h.      Berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
i.        Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian atau seluruh modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad syarikat.

2. Selama jangka waktu bersarikat,
Pihak Kedua:
a.       Berkewajiban mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 2 minggu setelah aqad syarikat ini disepakati dan ditandatangani.
b.      Berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap 1 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
c.       Berkewajiban membuat laporan rinci seluruh kegiatan usaha selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup buku akhir usaha.
d.      Berkewajiban melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah/force majure) yang terjadi di tengah-tengah kegiatan usaha berlangsung kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian.
e.       Berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha (tercantum pada pasal 5 ayat 3 (b)) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi.
f.       Berhak menggunakan modal usaha dalam kegiatan usaha yang telah disepakati oleh kedua Pihak.
g.      Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
h.      Berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran ataupun keinginan Pihak Pertama.
i.        Berhak membatalkan perjanjian dan atau mengembalikan modal usaha kepada Pihak Pertama setelah terbukti bahwa Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad ini.
j.        Berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak atas tenaga dan pikiran selama waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan (kerugian pengelolaan usaha) sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 (i)

Pasal 9
Pencatatan Akuntansi
  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk membuat pencatatan Akuntansi sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.
  2. Pihak Pertama memaklumi apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan Pihak Kedua secara tidak sengaja.

Pasal 10
Penambahan Sejumlah Modal Usaha
  1. Besar modal usaha dalam syarikat ini sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dapat diperbesar atas kesepakatan kedua Pihak.
  2. Segala sesuatu yang menyangkut penambahan sejumlah modal usaha dalam syarikat akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.

Pasal 11
Pengurangan Sejumlah Modal Usaha
  1. Pihak Pertama tidak berhak mengambil atau mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berlangsung.
  2. Kedua Pihak dapat bersepakat mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berjalan, apabila hal ini diperlukan.
  3. Segala sesuatu yang menyangkut pengurangan sejumlah modal usaha dalam syarikat ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.


Pasal 12
Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan aqad syarikat ini, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.

Pasal 13
Lain-lain
  1. Surat aqad ini mengikat secara hukum kepada kedua Pihak.
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat aqad ini akan dimusyawarahkan kedua Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.
  3. Surat aqad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua Pihak pada hari dan tanggal di muka dengan dihadiri para saksi.

Pasal 14
Khatimah
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)

Pandeglang, … ……………………….. ……..
Saksi
Pihak Pertama








(________________)

Pihak Pertama









(________________)
Pihak Kedua









(________________)
Saksi
Pihak Kedua








(________________)


Sabtu, 24 September 2016

Surat Perjanjian Kontrak Ruang Kantor



SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG KANTOR

Pada hari ini,  Rabu tanggal 01 Juni 2016 Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.      Nama                                      : …………………………
Alamat                                    : …………………………
Selaku Pemilk Tempat dan bertindak untuk dan atas nama Pribadi yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.      Nama                                      : …………………………
Alamat                                    : …………………………
Selaku Direktur PT. ………… dan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua Pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut :
·         Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari Tempat yang terletak di ………….. Bangunan didirikan berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan nomor ................ yang dikeluarkan oleh dan atas nama Gubernur Kepala Daerah …………, Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, dan di bangun di atas Sertifikat Hak Milik nomor …, tertanggal ............... dan atas nama ….................... yang selanjutnya di sebut Premis Lokasi.

·         Bahwa Pihak Kedua adalah penyewa atas ruangan di dalam Premis Lokasi, terletak di …………………. dengan luas ruangan lebih kurang ……. m2. Selanjutnya disebut Ruang Dikontrak.

·         Para pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak (selanjutnya disebut perjanjian), dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut.                             
PASAL 1
POKOK PERJANJIAN
a.      Pihak Pertama dengan ini mengontrakan kepada Pihak Kedua sebuah Ruang  Dikontrak yang terletak pada Premis Lokasi. Demikian dengan hak-hak turut mengunakan Fasilitas-Fasilitas sebagaimana disebut didalam pasal 4 poin (i) perjanjian ini.
b.      Pihak Pertama dengan ini menyatakan setuju dan sepakat bahwa Pihak Kedua akan mengunakan Ruang Dikontrak untuk kantor.

PASAL II
JANGKA WAKITU
a.      Perjanjian kontrak ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada tanggal penempatan Ruang dikontrak  yaitu tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan 01 Juni  2017 selanjutnya disebut Jangka Waktu.
b.      Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kontrak berakhir dalam hal Pihak Kedua memperpanjang Jangka Waktu Kontrak. Apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis maka kontrak secara Otomatis di perpanjang selama 1 (satu) Tahun selanjutnya dan Pihak Kedua harus segera melunasi pembayaran kontrak untuk perpanjangan tersebut.

PASAL III
UANG KONTRAK
a.      Besarnya pembayaran kontrak atas Ruang Dikontrak adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  sebagai pembayaran kontrak selama Jangka Waktu yang telah disebut di pasal 2 poin (a) selama 1 tahun . Selanjutnya disebut Uang Kontrak.
b.      Pembayaran Uang Kontrak dilakukan secara tunai dimuka.
c.       Apabila Pihak Kedua telah habis masa kontrak tetapi masih ada tanggungan yang harus dibayarkan antara lain listrik, telepon, dan overtime, maka Pihak Pertama akan mengadakan perhitungan yang akan ditagihkan kepada Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua belum dapat membayar juga maka uang jaminan deposit beserta barang-barang yang masih ada dalam Ruang Dikontrak akan digunakan Pihak Pertama sebagai jaminan sampai dengan batas waktu 2 minggu dari masa kontrak berakhir yaitu pada tanggal 15 Juni 2017.
d.      Seperti yang disebutkan pada pasal 3 poin (c), apabila dalam Jangka Waktu 2 (dua) minggu belum dapat menyelesaikan juga maka barang-barang yang ada dan jaminan deposit menjadi milik Pihak Pertama. Apabila jaminan barang-barang yang ada dan jaminan deposit masih belum mencukupi tagihan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menagihkan kekurangan tagihan tersebut.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
a.      Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Jaminan sebesar 2 bulan dari harga kontrak.
b.      Untuk pemasangan line telephone, Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Telepone sebesar Rp. 1.500.000,-/ line dan biaya instalasi sebesar Rp. 600.000,- per line. Deposit Jaminan dan deposit telepon dapat diambil oleh Pihak Kedua setelah perjanjian kontrak berakhir dengan ketentuan sebagai berikut.
c.       Pihak Kedua mengembalikan ruangan seperti semula dan dalam kondisi baik dan terawat.
d.      Pihak Kedua telah membayar lunas seluruh tagihan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pihak Kedua.
e.      Pihak Pertama menjamin bahwa Ruang Dikontrak oleh Pihak Kedua berada dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan layaknya untuk kantor sebagaimana disetujui dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua atas cacat Konstruksi Ruang Dikontrak selama Jangka Waktu.
f.        Selama Jangka Waktu , Pihak Pertama melepaskan dan membebaskan Pihak Kedua terhadap segala macam gangguan, gugatan dan kesulitan dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan, bahwa tanah dan Ruang Dikontrak adalah milik Pihak Pertama sepenuhnya. Tidak dalam setatus sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi berwenang.
g.      Pihak Pertama setuju dan menjamin bahwa tidak akan mengkontrakan, mengalihkan, menguasakan atau dengan cara lain mengasingkan bagian manapun dari Ruang Dikontrak serta tidak mengijinkan pihak ketiga menggunakan bagian manapun dari Ruang Dikontrak untuk usaha yang serupa atau sejenis dengan usaha yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kontrak ini dan tidak akan memindahkan Premis Lokasi ke lokasi lain selama Jangka Waktu tanpa persetujuan tertulis oleh Pihak Kedua, maka ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini tetap mengikat para pihak.
h.      Pihak Pertama membantu Pihak Kedua untuk mengurus perijinan usaha yang legal jika diperlukan oleh Pihak Kedua berkenan dengan usaha Pihak Kedua sedangkan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.
i.        Pihak Pertama menyediakan Fasilitas-Fasilitas berupa :
·         Instalasi listrik sebesar 2200 (dua ribu dua ratus) watt
·         Pendingin ruangan AC disesuaikan dengan ruangan.
·         Keamanan 24 Jam.
·         Mushollah (Dibelakang Gedung)
·         Pantry
·         Parkir gratis disesuaikan dengan ukuran ruangan.
j.        Apabila terjadi pemutusan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo sewa berakhir maka deposit sewa dan deposit telepon tidak dikembalikan dan hangus. Dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut penggantian Deposit tersebut.
k.       Segala sesuatu resiko yang timbul akibat kegiatan usaha beserta perizinan usaha Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan Pihak lainnya maupun Pihak berwajib.
l.        Apabila terjadi masalah yang menyangkut Pihak Kedua pada saat atau kontrak berakhir, maka Pihak Pertama akan dibebaskan atas semua tuntutan untuk mengeluarkan Informasi menyangkut Pihak Kedua sesuai perjanjian Kontrak.
m.    Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan didalam Ruang Dikontrak, maka menjadi tanggunga jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama dibebaskan dari tanggungjawab kehilangan atau kerusakan.
n.      Pihak Pertama memberikan keamanan selama 24 jam di lingkungan area gedung, tidak mencakup ruangan yang dikontrakan oleh Pihak Kedua.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
a.      Pihak Kedua dapat melakukan Perubahan pada Ruang Dikontrak sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Biaya Perubahan akan ditanggung penuh oleh Pihak Kedua.
b.      Perubahan pada Ruang Dikontrak yang disebut pada pasal 5 poin (a) harus bersifat memperbaiki atau memperindah ruangan, tidak diperbolehkan merusak. Apabila masa kontrak berakhir maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Ruang Dikontrak dalam keadaan semula dan baik kepada Pihak Pertama.
c.       Apabila masa kontrak berakhir dan Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan Ruang Dikontrakan seperti semula kepada Pihak Pertama, maka barang barang yang melekat termasuk krey, partisi, jendela, lampu, lemari, rak dan lain lain pada Ruang Dikontrak akan menjadi milik Pihak Pertama. Tanpa ada tuntutan biaya dari Pihak Kedua.
d.      Selama Jangka Waktu, Pihak Kedua wajib membayar tagihan, tagihan atas pemakaian pulsa telepon berdasarkan rekening pemakaian paling lambat tanggal 20 pada setiap bulannya. Pihak Kedua wajib menyerahkan Fotocopy  bukti pembayaran telepon paling lambat tanggal 25 pada setiap bulannya. Pihak Pertama berhak memutuskan line telepon Pihak Kedua atas keterlambatan menerima bukti copy pembayaran rekening telepon dari Pihak Kedua.
e.      Pihak Kedua wajib memelihara keamanan Ruang Dikontrak serta wajib mematuhi dan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
f.        Dalam Jangka Waktu kontrak, Pihak Kedua memberi kuasa penuh atas Pihak Pertama untuk mengambil tindakan apapun untuk mengatasi hal-hal yang bersifat darurat seperti banjir, kebocoran, kebakaran dan lain-lain. Dan dalam hal ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama atas tuntutan apapun.
g.      Penggunaan Ruang Dikontrakan ditetapkan :
·         Senin s/d jum’at, 07.00 WIB s/d 18.00 WIB
·         Sabtu 07.00 WIB s/d 16.00 WIB
h.      Apabila salah satu fasilitas dari Ruang Dikontrak mengalami kerusakan akibat pemakaian dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama hanya menanggung service charge dan spare part ditanggung oleh Pihak Kedua.

PASAL VI
PAJAK-PAJAK
a.      Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama.
b.      Pajak-pajak dan pungutan lain yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan usaha menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua.

PASAL VII
ASURANSI
a.      Pihak Kedua wajib menutup dan membayar asuransi atas kerugian yang mungkin akan timbul atas semua barang dan perlengkapan Pihak Kedua yang ditempatkan dalam bangunan.
b.      Pihak Pertama wajib menutup dan membayar asuransi atas kerugian yang mungkin timbul terhadap bangunan milik Pihak Pertama.

PASAL VIII
PEMUTUSAN PERJANJIAN
a.      Jika Pihak Kedua lalai untuk mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban atau ketentuan menurut perjanjian ini yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari antara  suart teguran.   Apabila setelah 3 kali surat teguran telah diterima oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.
b.      Bila perjanjian berakhir sebagaimana diatur pada pasal 8 poin (a) tersebut diatas, maka dalam Jangka Waktu 3 (tiga) hari Pihak Kedua harus menyerahkan Ruang Dikontrak dalam keadaan terawat kepada Pihak Pertama. Bila Pihak Kedua dalam Jangka Waktu yang ditetapkan belum mengosongkan Ruang Dikontrak maka Pihak Pertama berhak mengeluarkan barang-barang milik Pihak Kedua keluar lokasi atas biaya Pihak Kedua.
c.       Dalam keadaan seperti 8 poin (b) diatas maka segala kerusakan dan kehilangan barang-barang milik Pihak Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua Sepenuhnya dan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan apapun.
d.      Perjanjian Kontrak ini tidak akan berakhir karena dibubarkannya para pihak dan/atau adanya pergantian pengurus para pihak  atau dipindah tangankan kepihak lain selama Jangka Waktu kontrak tersebut.
PASAL IX
FORCE MEJEURE (KEADAAN KAHAR)
a.      Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh hal-hal kemampuan yang wajar dari kedua belah pihak dan bukan disebabkan kesalahan kedua belah pihak, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Force Merjure (Keadaan Kahar), kecuali kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang timbul sebelum terjadinya keadaan kahar tersebut.
b.      Yang dimaksud keadaan kahar adalah : Pelaksanaan Undang – Undang, peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, tindakan Pengadilan atau pemerintah / instansi berwenang, kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, bencana alam, topan/badai, perang, perang saudara, huru hara, kerusuhan, blockage, perselisihan perburuhan, pemogokan dan wabah penyakit yang secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perjanjian ini.
c.       Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak yang lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan dalam rangka mengatasi keadaan kahar tersebut.
d.      Pihak yang diberitahukan dpat menolak atau menyetujui keadaan kahar selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
e.      Apabila keadaan kahar ditolak oleh pihak lainnya maka Pihak Kedua akan meneruskan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini, jika keadaan kahar tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama da Pihak Kedua  akan merundingkan kembali kelanjutan pelaksanaan perjanjian, termasuk antara lain menerapkan kembali jadwal perjanjian yang dianggap penting oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian ini selanjutnya.
f.        Apabila keadaan kahar berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri atau memutuskan perjanjian ini sesuai ketentuan pasal 8 perjanjian kontrak ini.
PASAL X
PERNYATAAN TUNDUK
a.      Bahwa para pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama perseroan ataupun persekutuan lainnya yang ditandatangani oleh para pihak yang sah menurut anggaran dasar masing-masing. Oleh karena itu apabila ada perubahan anggaran dasar dikemudian hari yang menyangkut kewenangan direksi yang dalam hal ini bertentangan dengan anggaran dasar pada saat perjanjian ditanda tangani, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan baginya untuk melepaskan atau membatalkan perjanjian ini.

PASAL XI
SENGKETA
a.      Semua perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksana perjanjian kontrak ini akan diselesaikan oleh para  pihak secara musyawarah.
b.      Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka para pihak dengan ini sepakat memilih domisili yang tepat di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

PASAL XII
ADDENDUM
a.      Apabila masih ada hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat perjanjian kontrak ini, akan dituangkan dalam addendum perjanjian, yang dinyatakan sah dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang menetapkan bagian yang tidak terpisah dari surat perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan untuk dipatuhi oleh masing-masing pihak.

    Cilegon, 01 Juni 2016
Pihak Pertama                       Pihak Kedua




        ………………………                            ………………………