SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Bismillahirrahmaanirrahiim
SURAT AQAD SYARIKAT MUDHARABAH
Allah SWT berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku adalah pihak ketiga (Yang
Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di
antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara
mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak
melindungi).”
(HR.
Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)
Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, pada hari ini, .................. tanggal ….... bulan ........................ tahun …….., di ……….., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ____________________________
Nomor KTP :
____________________________
Tempat Tgl. Lahir : ____________________________
Tempat Tgl. Lahir : ____________________________
Pendidikan/pekerjaan
:
____________________________
Alamat : ____________________________
Alamat : ____________________________
Bertindak untuk
dan atas nama PEMODAL yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : ____________________________
Nomor KTP :
____________________________
Tempat Tgl. Lahir : ____________________________
Pendidikan/pekerjaan
:
____________________________Tempat Tgl. Lahir : ____________________________
Alamat : ____________________________
Bertindak untuk
dan atas nama PENGELOLA yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat (aqad syarikat) dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha PENGELOLAAN USAHA DENGAN SISTEM SYARIAH (BAGI HASIL) dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama, selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang/diuangkan tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha PENGELOLAAN USAHA GORENGAN.
- 2Pihak Kedua, selaku pengelola modal (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
- Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang/diuangkan tunai dari Pihak Pertama, yang diserahkan pada saat aqad ini disepakati dan ditandatangani.
- Kedua Pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar uang/diuangkan modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 5.000.000,00 atau lebih sesuai kemampaun Pihak Pertama.
- Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua pada saat aqad ini ditandatangani.
Pasal 3
Pengelola Usaha
Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa
menunjuk siapa saja untuk membantu mengelola usaha yang kesemuanya berstatus
sebagai karyawan (ajiir).
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan hasil usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi pajak usaha (bila dipungut).
- Impas adalah kegiatan usaha yang tidak memperoleh keuntungan usaha dan tidak menderita kerugian usaha.
- Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil musyawarah kedua Pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing-masing Pihak. Pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua Pihak adalah:
a.
Pihak Pertama sebagai shahibul maal mendapat ……
% dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.
b.
Pihak Kedua memperoleh …… % dari seluruh
keuntungan bersih hasil usaha.
Pasal 5
Kerugian
- Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu kegiatan usaha.
- Apabila terjadi impas pada akhir kegiatan usaha, maka kedua Pihak tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan usaha.
- SESUAI PERJANJIAN AWAL, bahwa Pihak Kedua akan menjamin MODAL KEMBALI, jika terjadi kerugian di usaha ini akibat kelalaian Pihak Kedua dan belum terjadi IMPAS, dan Pihak Pertama berhak menuntut haknya berupa modal kembali, KECUALI IMPAS sudah terjadi maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut modal kembali dan berlaku hukum Islam tentang Syirkah mudharabah, tanggungan kerugiannya adalah sebagai berikut:
a.
Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan
usaha mengandung resiko untung-rugi, maka Pembagian kerugian hasil usaha yang
disepakati kedua pihak adalah: Pihak Pertama sebagai shahibul maal menanggung …...
% dari seluruh kerugian bersih hasil usaha, sedangkan Pihak Kedua menanggung ……
% dari seluruh kerugian bersih hasil usaha.
b.
Apabila kerugian usaha disebabkan oleh
kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha
ditanggung oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi
- Penghitungan untung rugi dilakukan setiap minggu setelah laporan terinci dibuat oleh Pihak Kedua.
- Laporan terinci dibuat selambat-lambatnya ….... bulan setelah tutup buku akhir usaha.
- Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap …… bulan.
- Pada saat penghitungan untung-rugi, Kedua Pihak harus hadir di tempat penghitungan atau diwakilkan.
- Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana Pasal 4 ayat 3 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya ….. minggu setelah penghitungan untung-rugi.
Pasal 7
Jangka Waktu Syarikat
- Jangka waktu syarikat yang tersebut pada Pasal 1 adalah ….. tahun, kecuali ada pembubaran kerjasama yang disepakati oleh kedua Pihak.
- Setelah waktu syarikat berakhir, maka seluruh sarana/prasarana dan keuntungan menjadi milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak berhak untuk mendapatkan sarana dan prasana tersebut beserta keuntungan yang dikelola Pihak Kedua.
- Setiap ….. bulan, aqad syarikat ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua Pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka
waktu bersyarikat,
Pihak Pertama:
a.
Berkewajiban untuk tidak mencampuri kebiijakan
usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua.
b.
Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan
kepada Pihak Kedua menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam
menjalankan usaha ini.
c.
Berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan
teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d.
Berkewajiban untuk tidak mengambil atau
menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan
usaha dan atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua Pihak.
e.
Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan
usaha kepada Pihak Kedua sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat yang
disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi aqad syarikat.
f.
Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan
usaha (tercantum dalam pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya …. bulan setelah
penghitungan untung - rugi.
g.
Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat
kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua.
h.
Berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak
Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang
berjalan.
i.
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau
mengambil kembali sebagian atau seluruh modal usaha dari Pihak Kedua setelah
terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad
syarikat.
Pihak Kedua:
a.
Berkewajiban mengelola modal usaha yang telah
diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan,
selambat-lambatnya 2 minggu setelah aqad syarikat ini disepakati dan
ditandatangani.
b.
Berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan
usaha setiap 1 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
c.
Berkewajiban membuat laporan rinci seluruh
kegiatan usaha selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup buku akhir usaha.
d.
Berkewajiban melaporkan kejadian-kejadian
istimewa (musibah/force majure) yang terjadi di tengah-tengah kegiatan usaha
berlangsung kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian.
e.
Berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha
(tercantum pada pasal 5 ayat 3 (b)) selambat-lambatnya 1 bulan setelah
penghitungan untung-rugi.
f.
Berhak menggunakan modal usaha dalam kegiatan
usaha yang telah disepakati oleh kedua Pihak.
g.
Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan
dalam kegiatan usaha.
h.
Berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan
usul, saran ataupun keinginan Pihak Pertama.
i.
Berhak membatalkan perjanjian dan atau
mengembalikan modal usaha kepada Pihak Pertama setelah terbukti bahwa Pihak
Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad ini.
j.
Berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak
atas tenaga dan pikiran selama waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan
(kerugian pengelolaan usaha) sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 (i)
Pasal 9
Pencatatan Akuntansi
- Pihak Kedua berkewajiban untuk membuat pencatatan Akuntansi sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.
- Pihak Pertama memaklumi apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan Pihak Kedua secara tidak sengaja.
Pasal 10
Penambahan Sejumlah Modal Usaha
- Besar modal usaha dalam syarikat ini sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dapat diperbesar atas kesepakatan kedua Pihak.
- Segala sesuatu yang menyangkut penambahan sejumlah modal usaha dalam syarikat akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 11
Pengurangan Sejumlah Modal Usaha
- Pihak Pertama tidak berhak mengambil atau mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berlangsung.
- Kedua Pihak dapat bersepakat mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berjalan, apabila hal ini diperlukan.
- Segala sesuatu yang menyangkut pengurangan sejumlah modal usaha dalam syarikat ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 12
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan aqad syarikat ini, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 13
Lain-lain
- Surat aqad ini mengikat secara hukum kepada kedua Pihak.
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat aqad ini akan dimusyawarahkan kedua Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.
- Surat aqad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua Pihak pada hari dan tanggal di muka dengan dihadiri para saksi.
Pasal 14
Khatimah
Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan
janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan
sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu
mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)
Pandeglang, … ……………………….. ……..
Saksi
Pihak
Pertama
(________________)
|
Pihak
Pertama
(________________)
|
Pihak
Kedua
(________________)
|
Saksi
Pihak
Kedua
(________________)
|
Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,
BalasHapus