Kolom Pencarian

Jumat, 30 September 2016

Mengapa Allah Mensyariatkan Poligami

Mengapa Allah Mensyariatkan Poligami


Pertanyaan :

Mengapa Allah mensyariatkan poligami?

Jawaban :

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui bersama sebuah kaidah dalam agama kita bahwa ketika Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan sesuatu, maka syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni ataupun maslahat yang lebih besar. Sebaliknya, ketika Allah melarang sesuatu maka larangan tersebut pasti memiliki bahaya yang murni maupun bahaya yang lebih besar.

Allah berfirman,


إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Sebagai contoh Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat yang murni dan tidak memiliki mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala melarang perbuatan syirik yang mengandung keburukan dan sama sekali tidak bermanfaat bagi seorang hamba. Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan jihad dengan berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah dan payah, namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya agama Islam di muka bumi yang pada hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.

Allah berfirman,


كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ


“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)

Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi dan minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamar/minuman keras. Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa timbulnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.

Allah berfirman,


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا


“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)

Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka kita bisa menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah perbolehkan. Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.

Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:

Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dariJami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
 
Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
 
Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
 
Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.
Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
 
Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.

Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
 
Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
 
  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.

Demikian jawaban ringkas yang bisa kami sampaikan, semoaga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Rabu, 28 September 2016

Tata Cara Rujuk

Tata Cara Rujuk 

Oleh : Ust.  M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz,  bagaimana  cara  suami  rujuk  kepada  istri? Haruskah akad nikah ulang atau cukup suami bilang, 'Saya mau rujuk lagi denganmu'?

Jawab :
Rujuk menurut istilah syar'i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tata cara tertentu. (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/108). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj'i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Jika suami rujuk kepada istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hal. 154).

Adapun  jika  masa  iddah  sudah  habis  dan  tidak melakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. 

Terdapat dua macam  talak  ba`in. 

PertamaTalak  Ba`in  Sughra,  yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan tidak melakukan rujuk dalam masa iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang dengan mahar baru.

Kedua, Talak Ba`in Kubra, yaitu jatuhnya talak tiga. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib terwujud lima perkara berikut pada wanita tersebut; 

(1) Menjalani Masa Iddahnya,
(2) Menikah Dengan Laki-Laki Lain (Suami Kedua),
(3) Pernah Digauli Suami Keduanya,
(4) Ditalak Suami Keduanya Dengan Talak Ba`In, Atau Suami Keduanya Wafat,
(5) Telah Habis Masa Iddahnya.

Jika lima perkara ini terwujud, suami pertama berhak kembali kepada mantan istrinya dengan akad ulang dan mahar baru. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, 24 & 169; Taqiyuddin  Al-Husaini,  ibid.,  2/109;  Taqiyuddin  An-Nabhani, ibid., hal. 155; M. Mutawalli al-Shabbagh, Al-Idhah fi Ahkam An-Nikah, hal. 259).

Masa iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalak atau yang suaminya wafat untuk mengetahui kebersihan rahimnya. (Rawwas Qal'ah Jie, ibid.,hal. 233). Masa iddah ada empat macam; Pertama, untuk wanita yang  masih  haid,  lamanya  adalah  tiga  quru`  (QS  Al-Baqarah: 228). Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, tiga quru` artinya tiga kali haid (seperti pendapat ulama mazhab  Hambali  dan  Hanafi),  bukan  tiga  kali  suci (pendapat  ulama  mazhab  Maliki,  Syafi'i,  dan  Ja'fari). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid.,hal. 161). (2) Kedua, wanita yang sedang hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan. (QS Ath-Thalaq : 4). Ketiga, wanita yang sudah tak haid lagi (menopause), atau anak perempuan yang belum haid, masa iddahnya tiga bulan (QS Ath-Thalaq : 4). Keempat, wanita yang ditinggal mati suaminya, masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (QS Al-Baqarah : 234). (Shalih Fauzan Al-Fauzan, Tanbihat 'Ala Ahkam Tukhtashshu bi Al-Mu`minat`, hal. 67-68).

Tata cara rujuk menurut pendapat yang rajah bagi kami, adalah hanya sah dengan ucapan (bil-kalam), tidak sah dengan jima' (bil-fi'li). Imam Syafi'i berkata, ”Adalah jelas bahwa  rujuk  hanya  dengan  ucapan,  bukan  dengan perbuatan seperti jima' dan yang lainnya.” (Imam Syafi'i, Al-Umm,  5/1950).  Rujuk  dengan  ucapan,  misalnya  suami berkata  kepada  istrinya, ”Saya  rujuk  lagi  kepadamu.” (Taqiyuddin Al-Husaini, ibid., 2/108).

Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid.,hal. 115). Dalilnya firman Allah SWT (artinya), ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (TQS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu  pendapat  mazhab  Syafi'i.  (Imam  Syairazi,  Al-Muhadzdzab, 2/103; IbnuRusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/68).
 
Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru. Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil. Wallahua'lam.

Aliran-aliran Dalam Islam



ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM

Aliran dalam islam mulai tampak pda saat perang shiffin (37 H) khalifah ‘Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah, aliran-aliran tersebut yaitu :

1.      Khawarij
khawarij adalah pengikut ‘Ali yang memisahkan diri karena tidak setuju adanya perdamaian beliau dengan mu’awiyah saat perang shiffin. Kelompok khawarij yang pertama adalah muhakkimah (syuroh/haruriyyah) yaitu pengikut ali yang memisahkan diri, kemudian khawarij ini memisahkan diri menjadi beberapa aliran yang paling besar adalah al-aziroh, An-Najdah, Al-‘Ajaridah, As-Shufriyyah, dan Al-Ibadiyyah. Pendapat mereka adalah : Pelaku dosa besar adalah kafir, Imam boleh dipilih dari suku apa saja asal dia mampu untuk menajalankannya, Keluar dari imam wajib apabila ajarannya tidak sesuai engan ajaran-ajaran islam, Orang yang tidak sepaham dengan mereka anak istrinya boleh ditawan, dijadikan budak, atau dibunuh (Al-Azariqoh), sedang menurut Al-Ibadiyah mereka bukan mukmin dan bukan kafir, boleh bermu’amalat dengan mereka dan haram di bunuh, Anak-anak orang kafor berada di Neraka (Al-Azariqoh), Membatalkan hukum rajam karena tidak ada dalam Al-Qur’an (Al-Azariqoh),Surat yusuf bukan termasuk Al-Qur’an karena mengandung cerita cinta (Al-‘Ajaridah)

2.      Syi’ah
Syi’ah adalah kelompok yang mengikuti khalifah ‘Ali dan menyatakan kepemimpinannya baik secara Nash ataupun wasiat, ada kalanya secara jelas ataupun samar. Dr. Fuad Mohammad Fachruddin membagi syi’ah menjadi empat macam aliran yaitu ektrimis (Ghulatiyah), Isma’iliyyah, Zaidiyyah, 12 imam (Itsna’ ‘Asy’ariyyah)
Pendapat-pendapat mereka : Mengkafirkan sahabat Nabi yang tidak mendukung ‘Ali (kecuali syi’ah Zaidiyah), Kepemimpinan (imamah) merupakan satu dari beberapa pokok keimanan, Memandang imam ma’shum, Wajib adanya imam yang tersembunyi (Al-Imam Al-Mastur), Al-Qur’an yang asli berada ditangan Al-Imam Al-Matsur (Syi’ah Imamiyah), Tidak mengamalkan hadits kecuali dari jalur keluarga Nabi Muhammad (kecuali madzhab Zaidiyah), Memperbolehkan taqiyyah, Tidak menerima Ijma’ dan Qiyas (kecuali Zaidiyah), Wajib sujud diatas tanah atau batu (syi’ah imamiyah), Memperbolehkan nikan Mut’ah, Tidak boleh melakukan sholat jum’at karena Imam yang asli tidak ada.

3.      Murji’ah
Merupakan kelompok yang menjauhkan dari pertikaian antara kelompok syi’ah dan mu’awiyah yang merupakan reaksi akibat adanya pendapat mereka tentang pengkafiran. Kelompok murji’ah dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Golongan moderat, pendapat-pendapat mereka : orang berdosa bukan kafir dan tidak kelak dalam Neraka.
b.      Golongan ekstrim, pendapat-pendapat mereka : orang yang menyatakan kekufuran secara lisan tidak kafir, yang dimaksud ibadah adalah iman sedangkan rukun islam hanyalah menggambarkan kepatuhan saja, maksiat tidak merusak iman (Al-Yunusiyah),  menangguhkan hukuman orang yang berdosa di akhirat.

4.      Jabariyah
Jabariyyah berasal dari kata jabr yang berarti paksaan. Aliran ini pertama kali ditonjolkan oleh jahm bin safwan (131 H), sekretaris Harits bin Suraih yang memberontak pada Bani Ummayahdi khurasan. Pendapat-pendapat mereka : manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbutannya tetapi dipaksa oleh Allah, iman cukup dalam hati saja walaupun tidak di ikrarkan dalam lisan.

5.      Qodariyah
Qadariyah berasal dari kata Qadr yang berarti mampu atau berkuasa. Pendapat-pendapat mereka : manusia sendirilah yang melakukan perbuatanhya sendiri dan tuhan tidak ada hubungan sama sekali dengan perbuatan itu.

6.      Mu’tazilah
Mu’tazilah berasal dari kata I’tazala berarti menjauhkan diri. Pendapat-pendapat mereka : orang Islam yang berdosa besar bukan mukmin bukan kafir, tuhan bersifat bijaksana dan adil, meniadakan sifat-sifat tuhan, baik dan buruk dapat ditentukan dengan akal, Al-Qur’an bukan Qadim tetapi Hadits, tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat nanti, hanya mengakui isra’, tidak mengakui wujud arsy, kursi Allah, malaikat pencatat amal,dan adzab, tidak mempercayai adanya mizan, hisab, haud, dan syafaat nabi, siksaan Neraka dan nikmat Surga tidak kekal.

7.      Ahlussunnah Wal Jama’ah
 Pendapat-pendapat mereka adalah hukum Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits, mengikuti Ijma’ Sahabat dan Qiyas Syar’i, menetapkan adanya sifat-sifat Allah, Al-Qur’an adalah Qadim bukan hadits, orang Islam yang berdosa besar bukanlah kafir.

Aliran-Aliran Islam Berikutnya :

1.      Wahabi
Didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1702-1787 M)dalam munjid tariqat mereka dinamai Al-Muhammadiyyah, fiqih mereka berpegang pada madzhab Hambali dengan tafsir Ibnu Taimiyah. Pendapat pendapat mereka : tawassul, Istighosah adalah syirik, ziarah kubur hukumnya haram, menghisap rokok haram dan syirik, haram membangun kubah dan bangunan diatas kuburan, membagi tauhid menjadi dua : tauhid uluhiyah dan rububiyah.

2.      Bahai
Didirikan oleh Mirza Husein Ali Bahaullah (1982 M). pendapat-pendapat mereka : menggabung agama Islam, Yahudi, Nasrani dll, menolak poligami kecuali dengan alasan dan tidak boleh lebih dari dua, shalat hanya Sembilan rakaat kiblatnya Istana Bahaullah, melakukan puasa hanya 19 hari, tidak melakukan shalat jum’at hanya melakukan shalat jenazah, melakukan haji dengan mengunjungi rumah Al-Bab, tempat ia dipenjarakan dan rumah para pembesar, zakat harta sepertiga dan diberikan kepada dewan pengurus perkumpulan, riba diperbolehkan, jihad diharamkan, talak 19 kali janda boleh menikah setelah membayar diyat, duda tidak boleh kawin sebelum 90 hari, hukum zina membayar uang ke baitul mal, wanita mendapat warisan sama dengan laki-laki, tidak mempercayai hari akhirat, kewarisan untuk anak, suami, ayah, ibu, saudara perempuan, para guru, selain mereka tidak dapat.

3.      Ahmadiyah
Pendirinya Mirza Ghulam Ahmad (1936-1908), ahmadiyah dibgi menjadi dua kelompok : ahmadiyah qadiyan (menganggap mirza sebagai Nabi), ahmadiyah Lahore (menganggap mirza sebagai Mujaddid/pembaharu Islam). Pendapat-pendapat mereka orang islam yang tidak sepaham adalah kafir, menganggap Mirza Nabi, mengharamkan Jihad.

4.      Jama’ah tabligh
Didirikan oleh Syaikh Muhammad Ilyas bin Muhammad Isma’il Al-Kandahlawi (1303-1363), pendapat mereka : mengembalikan Islam pada ajarannya yang kaffah, mengharuskan pengikutnya, mengharuskan pengikutnya khuruj 4 bulan untuk seumur hidup 40 hari tiap tahun, 3 hari tiap bulan, 2 kali berkeliling tiap minggu; menjauhi masalah fiqih, politik, aliran-aliran lain, dan perdebatan; keyakinan tentang tangannya Rosulullah keluar dari kubur untuk berjabat tangan dengan Asy-Syaikh Ahmad Ar-Rifa’I, hidayah dan keselamatan hanya bisa diraih dengan mengikuti tareqat Rasyid Ahmad Al-Kauhuhi, sikap fanatic berlebihan terhadap orang shaleh dan berkeyakinan mereka punya ilmu ghaib, keharusan untuk bertaqlid.

Kelompok-Kelompok Islam Di Indonesia :

1.      Muhammadiyah
Pemimpin K.H Achmad Dahlan, pemimpin sekarang Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin MA, aktif mulai 1912, pendapat : mengembalikan umat Islam pada agama Islam yang sebenarnya, mengikis habis bid’ah, kufarat, takhayul dan klenik; membuka pintu ijtihad dan membunuh taqlid yang membabi buta.

2.      Nahdlatul Ulama (Nu)
Pemimpin K.H. Hasyim Asy’ari (1947), pemimpin sekarang K.H. Hasyim Muzadi, aktif sejak 31 Januari 1926. Pendapat : mempertahankan dan mengembangkan paham Ahlussunah di Indonesia, menegakkan syari’at islam menurut haluan Ahlussunah wal jama’ah dalam hal ini 4 madzhab terbesar, dalam tasawuf mengikuti paham Abul Qasim Junaidi Al-Baghdadi.

3.      Syi’ah
Yang berkembang di Indonesia adalah syi’ah itsna asy’ariyyah (imamiyah).

4.      Jama’ah Tabligh
Berkembang di Indonesia sejak 1952 dibawa oleh rombongan India yang dipimpin oleh Miaji Isa, mulai marak pada tahun 1970.
5.      Majlis Tafsir Al-Qur’an
Pendiri Abdullah Toufel Saputra, aktif 19 september 1972, pemimpin sekarang Drs. Ahmad Sukina, kelompok ini tersebar di Indonesia dan mempunyai 130 cabang. Pendapat : mengembalikan umat Islam pada Al-Qur’an dan Hadits, mengikis bid’ah dan khufarat di umat islam.

6.      Front Pembela Islam
Pemimpin pertama K.H. Cecep Bustoni, pemimpin sekarang Habib Riziq Syihab, aktif sejak 17 Agustus 1998. Pendapat berakidah Ahlussunah Waljama’ah.

7.      Hizbut Tahrir
Pendiri syekh Taqiyyudin An-Nabhahani, berdiri 1953 di Al-Quds Yerussalem sebagai Partai Politik Islam, pemimpin pertama Abdurrahman Al-Baghdadi, aktif sejak 1982-1983. Tujuan didirikannya Hizbut Tahrir adalah Mewujudkan persatuan umat islam seluruh dunia dan menggagas terbentuknya sebuah institusi Islam dibawah satu kepemimpinan alias Khilafah Islamiyah yang sesuai dengan Manhaj Kenabian, Hizbut Tahrir mengharamkan demokrasi karena bertentangan dengan Akidah Islam seperti memberikan kedaulatan kepada rakyat yang seharusnya kedaulatan itu mutlak hak Allah SWT.

ALIRAN-ALIRAN YANG DI ANGGAP SESAT OLEH MUI TAHUN 2007

Kriteria aliran sesat yang dikemukakan MUI dalah :
a.       Mengingkari salah satu dari rukun iman
b.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
c.       Meyakini turunnya wahyui setelah Al-Qur’an
d.      Melakukan penafsiran Al-Qu’an tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir
e.       Menghina, melecehkan, atau merendahkan para Nabi dan Rasul
f.       Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
g.      Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah
h.      Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim yang bukan kelompoknya.

Kelompok-kelompok sesat tersebut diantaranya :

1.      Lembaga Dakwah Islamiyyah Indonesia (LDII)/ Islam Jama’ah
            Pendiri Madigol nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad (1915-1982), lembaga ini aktif sejak tahun 1970. Dan sekarang dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Sumarno, M.M,Ph.D. fatwa sesat MUI tahun 2005. pendapat-pendapat mereka adalah Al-Qur’an dan As Sunah baru sah di amalkan kalau manqul (keluar dari mulut imam atau amirnya), orang yang tidak masuk kelompok mereka dianggap kafir atau najis, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan boleh ditebus dengan uang, infaq mutlaq wajib 10% dari penghasilan apapun,, wajib/dilembagakan taqiyah, Nur Hasan Ubaidah Lubis Amir (madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari manusia di dunia, maka wajiblah para jama’ah bersyukur kepada amir karena amir maka mereka masuk surga.

2.      Negara Islam Indonesia (NII) KW-9/Az-Zaitun
Pendirinya Sekarmadji maridjan Kartosoewirjo, NII aktif sejak 17 Agustus 1949, di tasik malaya jawa barat, pemimpinnya adalah Abu Toto Syekh Panjigumilang. Fatwa sesat MUI TAHUN 2003. Pendapat-penda[pat mereka adalah harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal sebagai harta fa’I dan ghanimah, dengan pemahaman kondisi perang maka sholat bisa dirapel, artinya mulai sholat dhuhur sampai subuh dilakukan satu waktu masing-masing satu rakaat, wajib bagi setiap jama’ah mencari satu orang setiap harinya untuk dibawa tilawah lalu diarahkan agar hijrah atau berbai’at sebagai anggota NII. Karena dengan bai’at maka seseorang terhapus dari dosa masalalu dan menjadi ahli surge untuk itu peserta harus mengeluarkan shadaqah hijrah sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukan.

3.      Salamullah
Pendirinya adalah Lia Aminuddin, salamullah aktif sejak 1995 dijakarta. Fatwa sesat MUI tahun 1997. Pendapat-pendapatnya adalah Lia mengaku bertemu Jibril, kemudian sebagai Bunda Maria, dan akhirnya sebagai Jibril, anaknya Ahmad Mukti sebagai jelmaan roh Nabi Isa AS, imam besar salamullah Abdul Rahman sebagai jelmaan Nabi Muhammad SAW, mempunyai kitab tersendiri yang berjudul Ruhul Qudus.

4.      Al-Qiyadah Al-Islamiyah
Pendirinya Ahmad Mushadeq, aliran ini aktif sejak 2001, fatwa sesat MUI tahun 2007. Pendapat-pendapat mereka adalah Mushadeq adalah Rasul menggantikan Nabi Muhammad SAW bergelar Al-Masih Al-Mau’ud, menganggap musyrik orang diluar Al-Qiyadah, tidak menjalankan rukun islam kecuali shalat sekali dalam satu malam.

5.      Jemaah Haji Lelaku
Pendirinya Yusman Roy, aliran ini aktif sejak tahun 2005, dilawang, Jawa Timur, dinyatakan ssat oleh MUI tahun 2005. Pendapatnya dalah shalat dengan menggunakan dua bahasa.

6.      Al-Qur’an Suci
Fatwa sesat MUI belum ada, pendapat-pendapatnya adalah tidak mengakui Hadits, tidak melakukan kewajiban dalam rukun Islam, memisahkan jama’ah dari keluarganya, menghalalkan bersetubuh dengan keluarga dekat meski tanpa ikatan pernikahan, imam tertinggi dalam kelompok tersebut sebagai Rasul, tidak wajib wudhu sebelum sholat.

7.      Ingkar Sunnah
Kelompok ingkar sunnah ada tiga jenis yaitu (1) keompok yang menolak Hadits-hadits Rasulullah secara keseluruhan, (2) kelompok yang menolak hadits-hadits yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat, (3) kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir dan menolak hadits-hadits ahad walaupun shahih. Ingkar sunnah muncul di Indonesia sejak 1980 dan dinyatakan sesat oleh MUI tahun 1983. Pendapatnya adalah tidak mempercayai hadits Nabi SAW sebagai landasan Islam.

8.      Isa Bugis
Pemimpinnya Isa Bugis (1926) di aceh pidie tahun 1926, aktif sejak tahun 1980 di Rawa Mangun Jakarta, fatwa sesat dinyatakan oleh Deparetemen Agama tahun 1972. Pendapat-pendapat mereka adalah mengartikan Al-Qur’an semaunya tidak percaya mukjizat dan menganggap mukjizat sebagai dongeng, Nabi Ibrahim menyembelih Isma’il sebagai dongeng, tafsir Al-Qur’an yang ada sekarang harus dimusiumkan karena salah semua, Al-Qur’an bukan bahasa arab maka dari itu untuk memahaminya tidak perlu menggunakan bahasa Arab, lembaga pembaharu isa bugis adalah nur sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir, air Zam-zam adalah air beka bangkai, ka’bah adalah berhala, Nabi Muhammad adalah pembangkit imperialism Arab,ilmu tauhid, fiqih dan sejenisnya adalah syirik, agama itu akal, juru arab yang menyebarkan agama keluar negri adalah disebutnya sebagai orang-orang yang mabuk dan haus darah.

9.      Ahmadiyah
Pemimpinya Mirza Ghulam Ahmad (1835-1906), aliran iniu aktif sejak 1889 di Pakistan masuk Indonesia 1924, fatwa sesat MUI 1980 dan 2005

10.  Baha’I : Pendirinya adalah Bahaullah / Mirza Husain Ali (1917-1892)

11.  Jaringan Islam Liberal
Pemimpinnya Ulil Abshar Abdala, aliran ini aktif sejak 2001, fatwa sesat MUI tahun 2007. Pendapat-pendapat mereka menyamakan semua agama (semuanya menuju jalan kebenaran), menganggap hukum islam itu dzalim, mereka menggugat kebenaran islam itu relative dan mengajak melihat kebenaran pada agama lain, vodka bisa dihalalkan di Rusia karena daerahnya sangat dingin, menganggap Al-Qur’an sebagai produk budaya dan mengajak studi kritik akan keaslian Al-Qur’an.

12.  Mahesa kurung
Pemimpin As-Sayyid Al-Habib Faridhal Attros Al-Kindhy, aktif sejak 1984, fatwa sesat MUI pada tahun 2006. Alasannya menyebar kemusyrikan.

13.  Wahidiyyah
Pemimpin Abas, fatwa sesat oleh MUI tasikmalaya. Pendapat-pendapat mereka adalah Ghauts Hadza Zaman punya kewenangan menanamkan dan mencabut iman seseorang, sosok Mbah Abdul majid dianggap sebagai juru selamat bagi umat dizaman sekarang.

14.  Islam sejati
Pemimpin Hery dan Akhyari, fatwa sesat MUI baten pada tahun 2007. Pendapatnya adalah menyembah Tuhan dengan bersujud menghadap keempat arah penjuru angina.

15.  Ahmad sayuti ( nabi palsu)
Pemimpin Ahmad Sayuti, fatwa sesat MUI tahun 2007. Pendapat-pendapatnya menganggap dirinya sebagai Nabi yang diutus Allah dan Nabi Muhammad bukan Nabi terakhir, Al-Qur’an adalah kitab hukum bahasa arab peninggalan Nabi Muhammad, mengaku kalau Al-Qur’an turun pada tahun 1993 saat dirinya mendapatkan wahyu, menganggap tafsir Al-Qur’an selama ini hanya kebohongan belaka, kitab hadits bukhori adalah kitab bohong yang isinya bukan perkataan Nabi Muhammad SAW.

16.  Darul Arqam
Pemimpin Syekh Suhemi, fatwa sesat oleh MUI pada tahun 1994. Pendapatnya adalah Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung olehy syekh suhemi, tokoh Darul Arqam dari Rasulullah SAW di ka’bah dalam keadaan terjaga.

17. Syi’ah Indonesia
Aliran ini sangat nyata kesesatannya, contohnya dalam kalimat adzannya :
Adzan Ala Agama Syi’ah:
(Allōhu akbar) 4 kali
(Asyhadu allā ilāha illallōh) 2 kali
(Asyhadu anna Muhammadan rōsulullōh) 2 kali
(Asyhadu anna ‘Aliyyan waliyullōh) 2 kali
(Hayya ‘alash Sholāh) 2 kali
(Hayya ‘alal falāh) 2 kali
(Hayya ‘alā khoiril ‘amal) 2 kali
(Allōhu akbar) 2 kali
(Lā ilāha illallōh) 2 kali
Sedangkan,
Adzan menurut Agama Islam:
(Allōhu akbar) 4 kali
(Asyhadu allā ilāha illallōh) 2 kali
(Asyhadu anna Muhammadan rōsulullōh) 2 kali
(Hayya ‘alash Sholāh) 2 kali
(Hayya ‘alal falāh) 2 kali
(Allōhu akbar) 2 kali
(Lā ilāha illallōh) 1 kali

masih banyak aliran-aliran sesat lain yang belum disebutkan, misalnya Al-Qur’an hijau, Al-Haq, Amanat, keagungan Ilahi, Bumi Segandu, Hidup dibalik Hidup, dll. Pengawas aliran kepercayaan masyarakat (pakem) selama tahun 1980 hingga 2006 mencatat ada 250 ajaran sesat di Indonesia.