Kolom Pencarian

Sabtu, 08 Oktober 2016

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN TANAH

Pada hari ini, Sabtu, tanggal 4 (empat) bulan Juni tahun 2016 (dua ribu enam belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
 
..................................., bertempat tinggal di Kp. ................... , RT/RW. 00/00 Kel. .................... Kec. ......................... Kota ..................... 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
 
..................................., bertempat tinggal di Kp. ................... , RT/RW. 00/00 Kel. .................... Kec. ......................... Kota ..................... 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Kp. ...................., RT/RW. 00/00 ..................... Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
  1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 1 (hari) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
  2. Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli).

Pasal 2
  1. Bangunan rumah dan tanah seluas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 
Pasal 3
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
  2. Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 
Carita, 4 Juni 2016
Pihak Pertama                 Pihak Kedua







....................                    ....................





Saksi-saksi :

1. .................... (……………………)

2. .................... (……………………)

3. .................... (……………………)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar